Pengalihan Aset Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau Picu Sorotan Publik

Liputantoday.com (Pekanbaru) – Pengakuan Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Prof. Dr. Amir Luthfi, yang menyatakan telah mengalihkan aset Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau kepada istri pertamanya, memicu kontroversi di tengah masyarakat dan komunitas akademik. Langkah ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan yayasan.

“Yayasan itu milik saya, jadi terserah mau saya berikan kepada siapa,” ujar Prof. Amir dalam wawancara dengan Sigapnews.co.id. Pernyataan tersebut langsung mengundang kritik, karena menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, aset yayasan bukan milik pribadi dan tidak dapat dialihkan secara sepihak.

Dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b UU tersebut disebutkan bahwa pengurus yayasan wajib memperoleh persetujuan pembina sebelum mengalihkan atau menjual aset yayasan kepada pihak lain. Hal ini menjadi dasar kekhawatiran banyak pihak terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pahlawan tersebut.