Pengedar Narkoba Ajak Bandar Sabu Nginap Bareng di Hotel Prodeo

Selanjutnya, petugas menginterogasi tersangka Insial Ipul benar bahwa narkotika jenis sabu yang telah diamankan adalah benar miliknya dan barangnya iya memperoleh dari temannya yang bernama berinisial Wira yang beralamat di Gang. Suasa Link.V, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kel. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Karena Keterangan dari tersangka Ipul petugas Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Gg. Suasa Link. V, Kel. Tanjung Balai III adalah alamat rumah Bandar Sabu yang berinisial Wira” ucapnya Putra.

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku.

Kepada kedua orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun,” terang Putra Jani. (RH).