Tersangka MS (41) sempat melarikan diri pada saat proses penyidikan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulbar. Kemudian atas kerjasama yang baik Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi, Seksi ll palu bersama Kepolisian Daerah Sulbar tersangka berhasil ditangkap pada bulan September tahun 2020, dan Penyidik melakukan penahanan di rutan Polda Sulbar.
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi peradaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim SPORC Brigade Maleo di Wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Tim menemukan industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa disertai ijin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan yang sah. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 132 batang kayu jenis rimba campuran di Kantor KPH Karama untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 Huruf h UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.







