LiputanToday.Com (Mamuju) – Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara kasus tersangka MS (41), pemilik UD. MULQI ANUGERAH industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Barat, Jumat (23/10/2020), berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
“Tersangka MS (41) sebelumnya pernah dijadikan DPO dan SPDP kasus tersebut dikembalikan. Setelah tersangka ditangkap kembali, berkas perkara kasus ini dilanjutkan. Walaupun sempat melarikan diri, tim penyidik berhasil menuntaskan kasus ini. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Makassar.
Dodi menambahkan, KLHK akan terus meningkat pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan kedepannya dan berharap segera dilakukan pelimpahan kasus ke Kejaksaan agar proses persidangannya dapat dimulai, hingga dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera.

