Penyeludupan 5 Kilo Sabu Digagalkan Satgas Pamtas RI Malaysia

LiputanToday.Com – Satgas Pamtas RI Malaysia, Yonif 642/Kapuas yang bertugas di Pos Kotis Gabma Entikong, Entikong, Sanggau berhasil Menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 5 Kilogram asal Malaysia, pada Minggu (4/10) sore.

Narkoba jenis sabu tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dari PMI Ilegal inisial BA (38) warga Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya. BA diamankan Satgas Pamtas saat melintas di Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam keterangan tertulis pada Selasa (06/10/2020) Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Diungkapkan oleh Kapendam, keberhasilan Satgas Pamtas ini bermula dari informasi yang diterima Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf. Alim Mustofa dari Tim Intelijen bahwa akan ada PMI Ilegal yang akan melintas dengan membawa narkotika.

“Hal ini ditindaklanjuti oleh Dansatgas dengan memerintahkan kepada anggota untuk melaksanakan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui oleh 1 orang PMI Ilegal tersebut,” ungkap Kapendam.

Atas perintah Dansatgas Pamtas, anggota Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin oleh Serda Muhammad Irfan bersama 5 orang anggota melaksanakan penyekatan di jalan JIPP sektor kiri Desa Entikong.

“Sekira pukul 18.40 WIB anggota Satgas Pamtas melihat 1 orang melintas dari arah Malaysia. Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan dan mendapati 3 Kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel,” kata Kapendam.