Kawasan yang sudah dikerja sepanjang 1,6 kilometer kali 5 Meter, menurut keterangan mantan Danramil di daerah itu yaitu Polobangkeng Utara Kecamatan Polobangkeng Utara Kabupaten Takalar, Daeng Tompo mengatakan bahwa wilayah atau lokasi yang dikerja oleh pelaku merupakan tanaman hasil reboisasi, karena dia sendiri yang melakukan pengawasan pada waktu pelaksanaan reboisasi tersebut.
“Dan untuk kerugian negara yang ditimbulkan belum dapat kami perkirakan sementara dalam pengembangan,” sebut Anis.
Terus langkah-langkah yang diambil penyidik Balai Gakkum sementara ini, Senin 23 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan-pemeriksanaan saksi untuk mendalami kasus tersebut, saksi tersebut sudah kita undang hadir di Balai Gakkum dalam rangka menghadiri pemeriksaan.
Anis menuturkan, informasi awal yang kami terima bahwa otak dari pada kegiatan ini adalah salah satu anggota legislasi DPRD Takalar. Oknum yang merupakan Wakil Rakyat DPRD Takalar tersebut berinisial JB.
“Kami belum konfirmasi yang bersangkutan, tetapi menurut Kepala Desa bahwa alat excavator yang digunakan untuk membuka jalan itu adalah milik JB,” kata Anis.
Lebih lanjut dikatakan Anis, Kepala Desa ini merupakan adik kandung daripada oknum tersebut.
“Secara otomatis jelas Kepala Desa pasti tahu dan kami penyidik akan memanggil untuk dimintai keterangan. Kalau tidak ada halangan Kepala Desa Polongbangkeng Utara dan operator serta pengawas akan ada di Balai Gakkum Sulawesi,” tutup Anis.








