Penyidik Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Kapal Pengangkut Kayu Ilegal kepada Kejati Sulteng

LiputanTODAY.com (PALU) – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara di bidang kehutanan dengan tersangka inisial. DBL. Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Rabu (29/1/2020).

Kasus ini berawal ketika Bea dan Cukai Pantoloan mengamankan kapal pengangkut kayu yang tidak dilengkapi oleh dokumen pada tanggal 23 November 2019. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum di Kantor Bea dan Cukai Pantoloan. Kemudian, berkas perkara diserahkan kepada Kejati Sulawesi Tengah dan telah dinyatakan lengkap (P-21).

PPNS Balai Gakkum kemudian menyerahkan tersangka berinisial DBL yang merupakan nakhoda Kapal Layar Motor Harapan Mekar I beserta barang bukti kepada Kejati Sulteng. Kamis 30 Januari 2020. Barang bukti berupa, 1 (satu) unit Kapal Layar Motor Harapan Mekar I beserta dengan Kayu Ulin dan Kayu Kapur sebanyak 85 (delapan puluh lima) kubik, kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran.