Penyidik Gakkum KLHK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Industri Pengolahan Kayu Tanpa Ijin di Sulbar

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, tim hanya menemukan ijin industri (SITU-SIUP) dan tidak menemukan adanya ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terkait ijin Kehutanan dan pemilik industri tidak dapat menunjukan ijin kehutanan yang dimaksud. Selanjutnya tim menghentikan sementara proses pengolahan kayu di industri tersebut dan mengamankan barang bukti berupa kayu bantalan berbagai macam jenis dan ukuran beserta mesin sirkel yang digunakan untuk mengiris kayu.

Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu tanpa ijin. Semoga kasus – kasus tindak pidana perusakan hutan yang lainnya juga bisa terungkap. Tetap semangat dan solid untuk seluruh personil Balai Gakkum Sulawesi dalam menjalankan tugas, kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Tersangka MT (46 thn) melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 Huruf k UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5  tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.