LiputanToday.com (Mamuju) – Berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin yang sah di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Tersangka dalam kasus ini adalah saudara MT (46 thn) yang merupakan pemilik dari industri kayu illegal UD. ADITA GRAHA. Selanjutnya tim Penyidik segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan menyerahhkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum. Rabu, 6 Oktober 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 54 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 4 m, 12 batang kayu bantalan berbagai jenis dengan ukuran panjang 2 m, 1 unit mesin sawmill/sirkel merk CHANGGAI warna merah, dan 1 unit mesin Bnadsaw merk Panda warna hijau.
Kasus terungkap berawal dari hasil kegiatan operasi pengamanan hutan Pos Gakkum KLHK Mamuju bersama – sama dengan personil Korem 142 TATAG Mamuju yang sebelumnya mengamankan truk pengangkut kayu illegal di Kecamatan Tommo pada hari rabu, 05 mei 2021. Selanjutnya dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa adanya industri kayu illegal yang beroperasi di Kecamatan Tommo. Kemudian pada hari jumat, 07 mei 2021 sekitar pukul 13.20 Wita, tim menuju ke lokasi industri pengolahan kayu UD. ADITA GRAHA yang bertrmpat di Dusun Amalia, Desa Rante Mario. Setibanya di lokasi tim langsung bertemu dengan pemilik industri dan menanyakan kelengkapan dokumen industri pengolahan kayu tersebut.








