Penyidik Gakkum LHK Sulawesi Serahkan Tersangka Perambah Hutan ke JPU Kejari Barru

Dijelaskan Waqqas, kedua tersangka ini, yaitu LN dan BT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas 1 Makassar. Tanggal 22 November 2019 penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan melakukan peyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Barru. “Jadi semua proses penyidikan dan tahap II telah selesai. Selanjutnya, diserahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutur dia.

Sementara Kepala Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH, mengapresiasi kinerja Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru serta semua pihak yang telah membantu menyelesaikan kasus perambahan ini. “Semua kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan tidak dibenarkan,” jelas Kepala Balai.

“Semoga dengan tertangkapnya tersangka LN dan BT ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut,” tukas Dodi. (Subhan).