Titik sengketa utama adalah klaim atas tanah seluas 11.600 hektar yang dulunya dikelola PT. Torganda dan kini di bawah kendali PT. Agrinas.
Camat Tambusai Utara, Sunarji, memaparkan duduk perkara konflik agraria di Tambusai Utara tersebut. Menurutnya, pihak adat Rantau Kasai kukuh berkeinginan agar lahan tersebut dikembalikan penuh kepada mereka.
“Datuk-datuk adat Rantau Kasai berkeinginan agar tanah lebih kurang 11.600 ha Eks PT. Torganda dikembalikan kepada masyarakat adat Rantau Kasai, sedangkan menurut klaim daripada PT. Agrinas adalah bahwa tanah eks PT. Torganda harus diserahkan kepada PT. Agrinas,” terang Sunarji.
Kepala LKAM Luhak Tambusai, Tengku Saydina Mukamil, yang bergelar Rajo Suaro, turut mempertegas posisi masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa Luhak Tambusai adalah eks kerajaan yang secara historis memayungi seluruh wilayah, termasuk Rantau Kasai.
Klaim ini membawa sengketa ini melampaui batas persoalan tata ruang biasa, menyentuh isu sejarah dan kedaulatan adat. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menjamin bahwa situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif.
“Polres Rokan Hulu bersama pemerintah kabupaten rokan hulu dan seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan yang ada di Rokan Hulu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan situasi tetap kondusif terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah kabupaten rokan hulu,” katanya.***(SHI GROUP)




