Untuk diketahui, Sejumlah pejabat yang disebut menerima gratifikasi dalam kasus yang menyeret mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekdako Indra Pomi Nasution. Nama-nama tersebut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Berikut daftar pejabat yang diminta segera dilaporkan:
Wendi Yuliasdi, Kabid Persampahan Dinas LHK – diduga menerima Rp5 juta.
Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris DLHK – menerima Rp50 juta (Juni 2024).
Mardiansyah, Kadis Perumahan dan Permukiman – menerima Rp50 juta melalui ajudannya, Rifaldy.
Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag sekaligus Pj Sekdako – menerima Rp70 juta dan tas Bally senilai Rp8,5 juta.
Yulianis, Kepala BPKAD – diduga menerima Rp200 juta (Juli–November 2024).
Alek Kurniawan, Kepala Bapenda – diperkirakan menerima Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta (Juli – November 2024).
Yuliarso, Kepala Dishub – diduga menerima Rp40 juta (Juni–September 2024).
Edward Riansyah, Kadis PUPR – menerima Rp100 juta (November 2024).
Indra Pomi Nasution, mantan Sekdako – menerima Rp350 juta (Agustus–November 2024).
Zuhelmi, Kasatpol PP – juga disebut dalam jaringan gratifikasi tersebut.
Selain itu, Plt. Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Jhon Hendri, karena dinilai ugal-ugalan dalam menganggarkan lima unit mobil dinas bagi pejabat Pemko dan pimpinan DPRD.
“Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas pemerintahan. Kami tidak akan tinggal diam melihat tindakan yang merugikan rakyat,” tegas Masril Ardi.
Gratifikasi dan suap merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 13, serta Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberi maupun penerima gratifikasi yang terkait jabatan dapat dipidana.**(Tim/Red)








