Perijinan Baru Kawasan Hutan Primer Dihentikan, H. Miski; Perusahaan Perkayuan Kita Ijinnya Hutan Primer

LiputanToday.Com (Kalbar) – Pemerintah sudah mengubah Kebijakan Penundaan Perizinan baru Kawasan Hutan Primer dan Lahan Gambut dengan menghentikan pemberian izin baru untuk kawasan tersebut. Namun, dengan adanya kebijakan moratorium perizinan baru dikawasan hutan primer dan gambut, deforestasi menurun hingga 38%. Hal ini terlihat sejak 2011, pada saat itu Pemerintah memiliki kebijakan moratorium perizinan baru pada kawasan hutan primer dan gambut.

Kebijakan ini telah diatur dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, pada tahun 2011 hingga 2017 setelah Inpres 10/2011 diterbitkan, angka deforestasi di areal moratorium sebesar 674.292 ha. Ini terbagi atas lahan gambut 157,573 ha, kawasan konservasi dan hutan lindung 508.668 ha dan hutan primer 8.051 ha.

Padahal bila dilihat dari 2003 hingga 2009, angka deforestasi di areal tersebut seluas 1,08 juta ha, terbagi atas lahan gambut 295.389 ha, kawasan konservasi dan hutan lindung sebesar 727.032 ha dan hutan primer sebesar 60.612 ha.

Sementara untuk deforestasi di kawasan non moratorium di tahun 2011-2017 sebesar 2,77 juta ha, turun sekitar 27% dari 2003-2009 yang deforestasinya sebesar 3,82 juta ha. Presiden RI juga sudah mengeluarkan Inpres nomor 5 tahun 2019 : Penghentian Pemberian Izin dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, hal tersebut diungkap Parktisi Hukum Kalbar yang juga Ketua Lembaga Independent Bina Lingkungan Hidup Zakarias SH.

Namun saat ini pelaku usaha perkayuan banyak mengklaim Dirinya mempunyai Izin primer, seperti yang diungkap oleh H. Miski saat di jumpai, di Sawmil nya di kilo meter 23-24-25, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Rabu (30/09/20),