LiputanToday.Com (Jakarta) – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan bahwa Kasus Dugaan Penghapusan Red Notice Buronan Djoko Tjandra telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Argo mengatakan, Bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Mabes Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengetahui dugaan aliran dana.


