Polisi Selidiki Dugaan Mobil Pemasok Bom Molotov Saat Demo

“Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangam saksi di lapangan,” tutur Yusri.

Hingga saat ini polisi menangkap 285 orang terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Dari 285 orang itu, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 7 diantaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

“Kenapa 80 nggak ditahan? Kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun jadi nggal ditahan,” jelas Yusri.

Kombes Yusri juga menambahkan, Sebanyak 7 orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Bahkan, mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat Mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.

“Banyak tertangkap tangan ada Batu, Kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-lula tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat. Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah,” tutup Yusri. (Mascipoldotcom/red).

Berita Terbaru