Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang “Online Shop Grab Toko”

LiputanToday.Com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Menangkap tersangka berinisial YMP (33) Karyawan Swasta, Pelaku Penipuan Daring dan Pencucian Uang, Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di Luar Negeri”, kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, pada Senin (11/01/2021) kemarin.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah Website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, Namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal”,  jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Adex Yudiswan.

Dalam keterangan tersebut, Pelaku menyewa kantor di Kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan _costumer service_, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam _costumer service_ tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.