Sabtu, 20 September 2020 (03 Safar 1442 H)
LiputanToday.Com (SERGAI) – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dengan menyaru sebagai pembeli ( under cover buy) akhirnya tersangka diciduk dengan barang bukti sabu seberat 500 gram (0.5 Kg)
Tersangka Restu (36) ditangkap petugas di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan, Kab.Sergai, dengan barang bukti, sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 (satu) tas merk voltker warna biru, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020), identitas tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) alamat KTP, Jalan Bajak III Kel.Harjo Sari II Kec.Medan Amplas, Medan, dan tempat tinggal : Jl.Sampali Kel.Saentis, Kec.Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu bersama seorang teman nya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.
Selanjutnya, Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, namun ketika tersangka Restu datang menghampiri personel yang menyamar.








