Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, narkoba jenis ekstasi tersebut di dapat dari Berinisial E mengaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba,” Katanya.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ashari).







