Polsek Tambora Bongkar Transaksi Narkoba Melalui Pengiriman Grab

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengemudi Grap tersebut barang itu akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih,” sambung Iptu Yugo.

Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap DM. dari pengakuan tersangka, Barang bukti itu didapatnya dari Seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.

“DM berhasil dilakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang ada di LP Cipinang,” ujar Iptu Yugo, di Jakarta, Senin (16/11/2020).

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar sebesar Rp 2 juta. dan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” sambung Iptu Yugo.

Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mascipoldotcom/red).