LiputanToday.Com (Jakarta) – Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora dibawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi berhasil mengungkap kasus diduga Narkoba jenis Sabu, di Jalan S Parman RT/RW 12/01, Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Adapun pelaku berinisial DM (22), yang berprofesi sebagai Nelayan, Kampung Kerang Hijau RT/RW 13/13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan DM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan bermula saat Subnit Narkoba Polsek Tambora memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.
Menurut informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan. sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah dicurigai itu didekat lampu merah Grogol. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.
Menurut Iptu Yugo, Setelah dilakukan penggeledah ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas.








