LiputanToday.Com (Lumajang) – Perusahaan QNet (PT. QN International Indonesia) Mengedarkan Alat Kesehatan yang tidak lain adalah prodak dari salah satu perusahaan asal Hongkong yang diedarkan di Indonesia.
Hasil penelusuran mengungkapkan, Perusahaan QNet pernah mengurus perihal perijinan produk yang diedarkan perusahaannya, Namun ditolak. Hal ini menunjukan bahwa PT. QN International Indonesia tidak memiliki Legalitas untuk mengedarkan produk alat kesehatan yang didapatnya dari perusahaan asal Hongkong tersebut.
Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM mengatakan bahwa Perusahaan QNet tak memiliki izin edar terhadap alat yang selama ini mereka edarkan.
“Setelah saya berkoordinasi dengan Kemenkes yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin alat kesehatan, ternyata perusahaan Q-Net tak mengantonginya. Jika ijin edar saja sudah tidak lolos apalagi terkait keaslian serta khasiat alat kesehatan yang diedarkan” Ujar Pria lulusan S3 Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
“Dari perusahaan QNet selalu menggembor-gemborkan kalau produk yang mereka jual seperti Amezcua cakra, Chi Pendant, Bio Disc dan Geometri dapat menstabilkan ion dalam tubuh, sehingga bisa membuat tubuh menjadi bugar. ternyata klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pengajuan izinnya ke Kemenkes tidak disetujui.”
“Untuk memastikan apakah produk alat kesehatan memiliki izin edar atau tidak bisa di cek di website http://regalkes.depkes.go.id. Bila barang tersebut terdaftar di website tersebut berarti sudah ada izin edarnya dari Kemenkes tapi kalau tidak terdaftar berarti tidak ada izin edarnya dari Kemenkes”ungkap Arsal putra asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi di Kabupaten Enrekang ini.








