Selebihnya tidak dibuatkan kwitansi sesuai dengan pembayaran pemohon serta pemohon tidak pernah ada penjelasan kelebihan pembayaran tersebut untuk apa.
Lebih jauh Moh. Yahya Jaya menjelaskan sebelum pihaknya melaporkan hal ini ke Kejari Cirebon dan pihaknya sudah melakukan berbagai hal untuk mencari solusi baik dengan cara mediasi dengan pihak kelurahan maupun dengan demo masa, namun belum pernah ada titik terang sehingga dengan dasar itu pihaknya melaporkan secara resmi ke kejaksaan.
Lah ini agar ada tindakan tegas dan minimalnya memberi efek jera kepada desa atau Kelurahan sebagai penerima bantuan program PTSL.
Ketika hal ini didampaikan kepada Camat Sumber, Nanang S menyampaikan bahwa semua telah sesuai.
“Semua sudah tidak ada masalah dan pihak Kejaksaan juga sudah memeriksa kami dan tidak ada masalah dalam pelaksanaan program PTSL ini. Ini hanya ulah beberapa gelintir oknum saja,” jawab Nanang, pada Senin (20/1/2020) usai acara pembagian sertifikat. (Red/Monty).







