LiputanToday.Com (Kab. Cirebon) – Diduga banyak kejanggalan dan syarat pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dugaan tersebut terjadi dalam biaya yang dikeluarkan oleh warga pemohon sertifikat yang tidak sesuai dengan SKB tiga Menteri.
Atas dugaan ini, DPD Laskar NKRI Kabupaten Cirebon melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Muh. Yahya Jaya sebagai Ketua DPD Laskar NKRI Kabupaten Cirebon ketika diwawancarai awak media usai melakukan laporan.
Menurut Yahya berdasarkan hasil pemantauan dilapangan benyak menemukan berbagai kejanggalan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PTSL di Kelurahan Pejambon.
Di jelaskan Yahya, pada kelurahan Pejambon pada 2019 kemarin mendapat kuota program PTSL sebanyak kurang lebih 600 – 700 bidang tanah dalam dalam prateknya satgas PTSL Kelurahan Pejambon diduga kuat telah melakukan berbagai penyimpangan sebagai contoh yaitu pemohon di pungut biaya pembuatan Sertifikat di atas ketentuan SKB tiga mentri (Rp.150.000). Namun pemohon di pungut hingga mencapai Rp.1.250.000 dan parahnya lagi pemohon oleh satgas atau panitia PTSL hanya di beri kwitansi pembayaran senilai Rp.150.000.








