AKP Syafri ikut menjelaskan, kedua tersangka mengaku menghabisi korban bersama-sama dengan yang ditunjuk Iwan alias Ocol (Belum Tertangkap) dengan cara menusuk perut dan memakai pisau dan mencekik leher korban.
“Setelah korban meninggal, tiga kali lipat diambil barang-barang milik korban membentuk 1 Unit Sepeda Motor Merek Vario, 1 Unit HP Merek Samsung Galaxi No. 9, berikut dengan uang tunai sebesar Rp. 800.000, -,” jelasnya.
Kedua korban sekarang mendekam dibalik jeruji Polsek Kalideres dan diancam pasal 338 dan atau 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau Pencurian dengan kekerasan yang dikeluarkan Kematian. (Merah / Ashari G).








