Liputantoday.com (Rokan Hulu) – Sebuah kejadian perampasan hak milik orang lain di desa Posko Tambusai Timur atas nama Rames Sitorus.
Kejadian perampasan hak milik orang lain tersebut terjadi pada Senin (09/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB daerah setempat.
Awal kejadian perampasan tersebut si pemilik tabung gas elpiji hendak datang membeli sebuah gas elpiji di salah satu warung di daerah desa posko Tambusai timur.
Lalu seorang perempuan yang bernama Rames Sitorus menghampiri si pemilik tabung gas elpiji tersebut lalu mengambil tabung gas elpiji milik si korban atas nama Santi Ndraha dengan alasan bahwa Santi Ndraha mempunyai utang terhadap Rames Sitorus.Akan tetapi Santi Ndraha tidak merasa mempunyai utang terhadap Rames Sitorus.
Setelah kejadian tersebut, si korban pun pulang kerumah dan ceritakan kejadian tersebut kepada suami nya.Setelah suaminya mendengar peristiwa tersebut, suaminya tidak terima dengan kejadian seperti itu.








