LiputanToday.Com (Pekanbaru) — Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online (IMO), Saudara Hondro (SH), mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh media online agar dalam setiap pemberitaannya senantiasa mengedepankan fakta dan dasar kebenaran hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa SH telah dilaporkan ke Polda Riau atas tuduhan fitnah terkait status hukum FZ dan YZ yang merupakan terpidana kasus pemerasan pada beberapa tahun silam.
Menurut SH, tuduhan fitnah tersebut justru perlu diluruskan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 872 K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019, yang secara jelas menyatakan bahwa FZ dan YZ dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun. Putusan tersebut, kata SH, merupakan bukti otentik dan resmi dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Kalau hal ini menurut FZ adalah fitnah, yang mana dia menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima putusan hukum bahkan menjalaninya, maka publik perlu mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan juga Kejaksaan Tinggi Riau mengapa hal ini dianggap fitnah.” Ujarnya.
“Sementara itu, kita surat berita acara pelaksaan putusan hakim tertanggal 04 maret 2021 yang ditandatangani oleh FZ sendiri juga menerangkan bahwa ybs selaku terpidana dimasukkan kedalam LP Bagansiapiapi untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Jika FZ menganggap bahwa itu tidak benar.dan tidak pernah dihukum, maka perlu ditelusuri bersama Apakah eksekusi terhadap kedua terpidana tidak pernah dilakukan atau ada hal-hal lain di luar itu yang melenceng dari prosedur hukum?” ujar SH dalam keteranganya kepada media.








