Hal ini juga menjadi perhatian masyarakat, karena jika tidak dilakukan pengelolaan yang sesuai standar keselamatan dan prosedur K3, maka tidak hanya pekerja yang terdampak, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko pencemaran lingkungan yang lebih luas serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar area aktivitas tersebut.
Apabila dugaan pengelolaan limbah sludge tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 sampai 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan dapat mencapai Rp10 miliar atau lebih, serta sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan dan/atau izin usaha, serta kewajiban pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran lingkungan.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi administratif dan penegakan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin, termasuk kewajiban pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan limbah oleh pihak berizin resmi, serta dapat berujung pada penghentian kegiatan dan pencabutan persetujuan lingkungan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) dengan sanksi pidana kurungan dan/atau denda terhadap pengusaha yang lalai menjamin keselamatan kerja, termasuk tidak menyediakan alat pelindung diri (APD), tidak menerapkan sistem kerja aman, serta tidak mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja, serta tanggung jawab hukum apabila terjadi kecelakaan kerja atau dampak kesehatan akibat kelalaian tersebut.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan sanksi pidana dan/atau administratif terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja, termasuk hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta lingkungan kerja yang layak dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya di bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan) dengan penguatan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko apabila pelaku usaha tidak memenuhi standar lingkungan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pulau Sambu, Guntung maupun PT Audi Energy Abadi yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi secara menyeluruh terkait dugaan aktivitas pengelolaan limbah maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat. Minimnya keterbukaan informasi tersebut menimbulkan sorotan publik, karena dinilai belum menjawab secara terang dugaan yang telah menjadi perhatian warga.
Kondisi ini juga memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat kesan pembiaran terhadap persoalan yang dikeluhkan, meskipun hal tersebut tetap membutuhkan penjelasan resmi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Polda Riau, Polres Indragiri Hilir, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengusutan secara menyeluruh di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi, menegakkan kepastian hukum, serta melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak PT PULAU SAMBU , GUNTUNG DAN PT AUDI ENERGY ABADI tidak ada yng memberikan klarifikasi (bersambung)
Red/team








