Selain itu Babinsa juga berpesan kepada PKL yang membuka lapak jualan disepanjang jalan depan ruko Center Park agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, Sehingga kedepannya tidak ada lagi lapak pedangan kaki lima yang di gusur, karena tidak sejalan dengan perwako mengenai tata kota. jelas Serda Marzen Tanjung.
Diakhir kesempatan itu Babinsa menyampaikan kepada warga dan pedagang apabila masih ada yang belum vaksin agar segera melaksanakan vaksinasi di tempat-tempat yang telah disediakan. tutupnya.








