Akhirnya, 31 Oktober 2020, Tim SPORC Brigade Maleo melalui operasi peredaran hasil hutan di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap MS.
Tersangka dijerat Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan instansi terkait lainnya.






