Sempat Melarikan Diri, Pemilik Industri Pengolahan Kayu Ilegal Segera Disidangkan

Akhirnya, 31 Oktober 2020, Tim SPORC Brigade Maleo melalui operasi peredaran hasil hutan di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap MS.

Tersangka dijerat Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan instansi terkait lainnya.