Si Oknum Guru PNS Bejat Pencabul 30 Murid, Akhirnya Angkat Bicara

“Atas perbuatan tersebut, Selamet terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara, ditambah sepertiga tahun kurungan penjara atau denda Rp. 5 Milyar”. Tandas mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu.

Seperti di beritakan, Aksi Pencabulan terhadap anak puluhan korban itu sejak Oktober 2018 lalu diruang perpustakaan dan kelas. Bejatnya pelaku juga di ketahui pernah melakukan hal yang tak senonoh itu dirumah korbannya.

Modus pelaku diketahui di lakukan pada saat jam pelajaran. korban dipanggil dan diajak ke kelas atau ruang perpustakaan, Modus lainnya, yakni dengan memanggil para korban untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan mengambil CD dan Laptop untuk Materi Pembelajaran.

Para korban diancam akan diberi Nilai Jelek jika sampai menceritakan apa yang telah dilakukan tersangka, Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan oleh para orang tua korban, ketika mendengar cerita atas perbuatan gurunya itu.

 

Penulis : Andik P.
Editor : Kiki.