Ketiga Melepaskan Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dari segala Tuntutan hukum; Keempat Menyalakan membebaskan Terdakwa Tahir Ferdian Chong Peng dari segala bentuk penahanan segera setelah putusan ini diucapkan; kelima Menyatakan memulihkan harkat dan martabat terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dalam keadaan semula;
“Keenam Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan semua barang bukti dan alat bukti yang disita oleh Sdr. Jaksa Fenuntut Umum kepada yang berhak dan darimana benda itudisita dan ketujuh Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara,” sambung Supriyadi.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu. Didampingi dua majelis Anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan. Usai dibacakan, diberikan kesempatan kepada JPU Rosmalina Sembiring untuk mengajukan replik atau jawaban JPU pada Senin 25 November 2019, atas pledoi tersebut.
Seperti diketahui, perkara tersebut bergulir terkait aset PT Taindo Citratama. Tahir sebagai Komisaris dan Ludjianto Taslim sebagai Direktur sebelumnya dan sama sama memiliki aset senilai 50 persen atas PT Taindo Citratama tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik yang terletak di Sekupang sudah ada belasan tahun. Hanya saja, menurut keterangan di persidangan tak jalan. Sekitar tahun 2016 terjadi selisih paham antara kedua nya, Dan bergulir sampai ke pengadilan perkaranya. Pada sidang-sidang sebelumnya, Tahir membantah semua dakwaan yang dialamatkan.
Tahir mengatakan, tidak pernah menjual mesin seperti yang didakwakan. Ia aminkan mesin itu sudah berpindah dari lokasi Sekupang ke Bukti Senyum, Hanya saja bukan untuk dijual. Melainkan untuk diperbaiki, Dan hal ini juga dibenarkan saksi Willian yang disebut-disebut sebagai calon pembeli.
“Mesin itu ada yang sampai 30 tahun lebih. Mau diperbaiki, Dan bukan untuk dijual. Itu tidak benar semua yang dituduhkan,” ujar Tahir. (Red/Navi/LA).







