JPU pun tak mau kalah. Mereka berkeyakinan, dakwaan mereka tidak lah keliru. Pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah sesuai standar penyidikan. Bahkan pelapor atau saksi korban Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian puluhan miliar rupiah, “Akibat perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan Jabatan sebagai Komisaris dengan cara menjual asset-asset PT. Taindo Citratama mengakibatkan saksi Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah,” dakwaan JPU.
Tidak mau kalah lagi, untuk membutktikan kebenaran formil kata Supriyadi sederhana saja. Katanya, aset yang dimaksud alam objek perkara itu belum terjadi jual-beli. Selain itu, ia mempertanyakan saksi Ludijanto Taslim selama persidangan tidak pernah hadir. “Sekarang saksi pelapor mana? Sampai sekarang tidak hadir. Patut kami duga, ada dugaan rekayasa sehingga ini sampai ke persidangan. Tentu kami tidak tinggal diam,” ucap Supriyadi.
Terkait ketidakhadiran saksi Ludijanto Taslim dalam beberapa kali sidang, sempat jadi perdebatan antara JPU dengan pengacara. Menurut JPU, sekalipun tidak hadir saksi Ludijanto Taslim bisa dilanjutkan persidangan.
“Sebab, Pasal 162 ayat (1) berbunyi, “Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan,” kata JPU meyakinkan majelis hakim.
Meski begitu, Supriyadi tetap mempertanyakan soal ketidakhadiran saksi saksi Ludijanto Taslim. Menurut Supriyadi, meski di bawah sumpah, namun keberadaan terdakwa yang seharusnya hadir di persidahan menurut KUHAP tapi tidak hadir.
“Pasal 162 itu bukan alasan. Sekarang kepentingan Negara dalam hal apa? Kalau kita merujuk pada pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi yang menjadi korban dulu. Itu runutan yang sebenarnya. Sekarang korbannya mana? Kami yakin, klien kami bebas demi hukum,” ucap Supriyadi.(red/tim).





