SP2HP Hingga ke-5, Proses LPM di Polresta Barelang Diduga Terkekang

LIPUTANTODAY.com – Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) tentang dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penghinaan yang dilaporkan ke Polresta Barelang terkesan mandek alias macet atau terkekang .

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Barelang hingga SP2HP ke – 5 yang diterima media ini pada Selasa (24/12), laporan tersebut disebutkan bahwa terhadap 12 (dua belas) dari 13 (tiga belas) orang saksi telah diperiksa.

Namun, satu orang saksi lagi belum diketahui identitas serta keberadaan saksi tersebut, yang mana saksi ini juga merupakan sebagai terlapor yang melakukan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan (Pasal 335 KUHP) dan seorang saksi lainnya melakukan dugaan penghinaan (Pasal 315 KUHP) kepada pelapor pada saat kejadian di salah satu warung makan, Komplek Perumahan Legenda Malaka, Kota Batam, Sabtu (06/07), sore hari, WIB.

Dari hasil konfirmasi media ini kepada Penyidik Pembantu Polresta Barelang, Brigadir Pol. Daniel Mangasih menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mencari keberadaan saksi tersebut.

“Kita sedang mencari saksi ini. Kalau menurut info, namanya Ramadhan, tapi belum ketemu. Untuk saksi bernama Muhammad Gomang alias Leo sudah kita periksa sebagai saksi. Keduanya masih belum bisa dijadikan terlapor karena masih lidik,” ungkap Brigadir Pol. Daniel Mangasih via telpon WhatsApp, Selasa (24/12), sekira pukul 10.00 WIB, pagi hari.

Sementara itu, pelapor yang berprofesi sebagai Advokat itu sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian, khususnya Polresta Barelang. Namun, dianya juga mengharapkan bahwa penyidik Polresta Barelang harus lebih maksimal lagi dalam proses kasus yang menimpa dirinya itu.

“Kasus ini cukup lama ya, tapi apakah dengan tidak diketahui keberadaan saksi terlapor ini tidak bisa dijalankan proses hukum selanjutnya ya ? Kalau pun memang ada diantara saksi itu sengaja menyembunyikan identitas saksi terlapor tersebut, apakah hal ini bukan unsur-unsur tindak pidana dalam hal memberikan keterangan palsu sebagaimana termuat dalam Pasal 242 (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 KUHP ?,” ucap pelapor.

Untuk diketahui, dari 13 orang saksi, ada 2 (dua) orang terlapor Bernama Ramadhan yang melakukan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dimana Terlapor meminta Pelapor memindahkan kendaraannya yang terparkir di depan teras rumah klien Pelapor, tetapi karena kendaraan tersebut tidak dipindahkan, makanya Terlapor memegang botol air mineral hendak melempar kepada Pelapor. Perbuatan dimaksud melanggar Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 335 KUHP.

Selanjutnya, terlapor bernama Muhammad Gomang Als. Leo yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan yang mengatai ‘Anjing Kau, Monyet Kau’ kepada Pelapor, perbuatan tersebut juga diatur dalam Pasal 315 KUHP.(tim red).