“Iya bisa dilakukan. Sepanjang tidak menguasai aset perusahaan yang dimaksud. Karena sifatnya, jabatan komisaris hanya pengawasan. Jadi melakukan pengurusan aset bisa,” jawab ahli Eli.
Suasana sidang saat itu hidup. Bak di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di Televisi. Pasalnya, saling serang argument tak terelakan. Alih-alih, Supriyadi tak mau kalah. Ia mempertajam soal, Pasal 108 ayat (1) yang menyebut Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. “Kalau misalnya klien kami melakukan pengurusan bukan menjual berarti tidak melanggar?,” tanya Supriyadi kembali.
“Iya bisa. Sangat bisa sesuai pasal 108 itu,” jawab Ahli. “Berarti klien kami tidak bersalah melakukan perbaikan mesin dan aset lainnya?,” sela Supriyadi. “Ya, sepanjang pasal yang dimaksud,” jawab Ahli Eli.
Kendati, Supriyadi menegaskan di muka persidangan, bahwa kliennya sesuai keahlian Eli, kliennya tidak bersalah ketika melakukan pengurusan aset perusahaan PT. Taindo Citratama yang menjadi objek perkara. ”Kalau begini, dakwaan yang mengarah kepada klien kami pasal 373 dan 372 KUHP kabur. Klien kami dan kami optimis bebas demi hukum,” kata Supriyadi.
Pemeriksaan Ahli Pidana.
Giliran pemeriksaan DR Syarifudin SH MH ahli pidana dari Universitas. (Tim/Nv/L).


