Tahir Bakal Segera Bebas dari Dakwaan JPU, Pengacara Mentahkan Dua Ahli yang Dihadirkan JPU

LiputanToday.Com (BATAM) – Sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali digelar Senin (28/10) pagi, Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.

Ada dua ahli yang hadirkan JPU. DR Syarifudin SH MH ahli pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan, dan DR Eli Satris Gultom SH MH ahli Perdata dari Universitas Pandjajaran (Unpad) Bandung. Sementara sidang yang digelar di ruang Mudjono dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, yang didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Kedua ahli tersebut ditanyakan seputar kehaliannya masing-masing. Terlebih dahulu dimintai keterangan Ahli Eli Satris Gultom. Eli ditanyakan JPU Samsul Sitinjak, Rosmalina Sembiring, dan satu JPU dari Kajati Kepri. Eli ditanyai seputar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Alih-alih, ahli tersebut memberikan kesaksian. Ia menguraikan kehaliannya soal pasal 7 ayat 1 UU tersebut. Selain itu, pasal 102, pasal 118 ayat 1 dan 2. Kemudian pasal 107 ayat C, pasal 99, pasal 115, dan pasal 114.

Usai dijelaskan soal ini, antara Pengacara Tahir Supriyadi SH MH, Abdul Kodir Batubara SH dan ahli Eli sempat berdebat panjang. Supriyadi menegaskan pertanyaan seputar kewenangan seorang jabatan komisaris dalam sebuah perseroan. “Menurut ahli, apakah jika perusahaan lama tidak berjalan dan direksi seperti direktur utama, direktur apakah berhak seorang komisaris menjalankan fungsi usaha? Seperti mengurus aset, ingin melakukan perbaikan mesin aset. Coba jelaskan saudara ahli,” tanya pengacara kondang asal Jakarta itu.

Eli menjawab, bisa saja dilakukan oleh seorang komisaris sepanjang tidak memiliki aset yang dimaksud. “Jadi begini, dalam perseroan tidak mengenal jumlah saham. Misalkan seorang direktur utama sahamnya dominan bahkan direktur sahamnya nol sekali pun. Dalam UU perseroan, direktur utama dan direktur adalah direksi. yang bertanggungjawab menjalankan perusahaan,” jawab Eli.

Dalam suasana tanya jawab ini sempat riuh. Pasalnya, setiap menjelaskan, ahli Eli selalu membaca buku. Sementara menurut pengacara Supriyadi hal membaca buku juga bisa dilakukan anak sekolah. Hal itu ia katakan, karena kliennya sempat tersudutkan karena jabatan seorang komisaris di PT. Taindo Citratama yang menjadi objek perkara saat ini.

“Saudara ahli dengar dulu saya. Jangan baca buku saja, Anak sekolah pun bisa baca buku. Tadi saudara bilang, kalau menurut ahli komisari berhak melakukan perawatan aset perusahaan. Itu bagaimana?,”