LiputanToday.Com (Batam) – Dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, kembali disidangkan Kamis (17/10) pagi. Komisaris PT. Taindo Citratama ini, didampingi dua pengacara ternama di Jakarta. Yakni Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara SH.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, Didampingi anggota majelis hakim Efrida Yanti dan Yona Lamerossa Ketaren. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dihadiri Rosmarlina Sembiring, Samsul Sitinjak, dan dua jaksa lainnya.
Agenda sidang pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang diajukan oleh JPU yakni Fanny dkk, Tahir duduk sebagai terdakwa atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 374 KUHP, dan dakwaan alternative pasal 372 KUHP.
Saksi Fanny yang merupakan orang kepercayaan Ludijanto Taslim pertama diperiksa, Ia memberikan kesaksian seputar yang ia ketahui tentang dugaan peristiwa pidana yang diarahkan kepada terdakwa.
Baik hakim, JPU, dan pengacara terdakwa mencerca sejumlah pertanyaan kepada Fanny dkk. Suasana sidang yang semula hening berubah riuh. Itu setelah, pengacara terdakwa Supriyadi mencerca pertanyaan Fanny.
Dalam kesaksian Fanny menurut pengacara ini, terkesan berbelit-belit. Dan ada dugaan design, sehingga tak terkuak fakta yang sebenarnya sebelum peristiwa pidana ini dituduhkan kepada kliennya.
“Jadi saudara saksi, jawab saja iya atau tidak. Kami kan hanya bertanya, kuasa jual asset yang diberikan oleh klien kami kepada Ludijanto Taslim sudah habis masa sekitar sebulan. Ditambah lagi. Tadi bilang ada salah ketik notaris. Itu bagaimana?,” tanya Supriyadi.
“Iya pak, tadi saya sudah menjelaskan, kalau kuasa jual itu sudah ada. Nah, dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) ada perjanjian tegang waktu jual perusahaan. Iya begitu,” jawab saksi Fanny.
Suasana tegang lagi-lagi terjadi dalam sidang. Menurut Supriyadi, saksi Fanny seakan ada hal disembunyikan. Padahal kata Supriyadi, harusnya terbuka saja. Apa lagi kesaksian sudah di bawah sumpang masing-masing sesuai keyakinan yang dianut.
“Jadi saudara saksi, jawab saja iya atau tidak. Jangan terkesan menjawab yang bukan isi pertanyaan penasihat hukum. Jadi lebarnya kemana-mana nanti. Jadi faham yah,” timpal Dwi Nuramanu yang mengambil alih sidang yang sempat tegang.
Usai persidangan, Supriyadi bongkar-bongkaran terkait perkara yang sebenarnya. Katanya, awal mula perkara ini, terkait sejumlah asset PT. Taindo Citratama. Kronilogisnya, pada tahun 2003 lalu, oleh Ludijanto Taslim mengalihkan saham PT. Taindo Citratama sebanyak 50 persen kepada Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.








