LiputanToday.com – Pekanbaru |Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru-Rengat yang digadang-gadang menjadi simbol kemajuan dan akses strategis nasional kini menyisakan luka mendalam bagi masyarakat kecil, khususnya warga Rumbai. Proyek berskala nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, melalui PPK Pengadaan Tanah Wilayah Pekanbaru, dinilai telah melukai hak rakyat kecil.
Ferdinan, seorang warga pemilik sah lahan di kawasan Rumbai, hanya bisa menatap tanah miliknya yang kini dikuasai tanpa ganti rugi. Ironisnya, perjuangannya menghadapi pengambilalihan lahan justru membuatnya berhadapan dengan dugaan praktik mafia tanah yang kuat dan berjejaring.
Di balik proyek tol yang menelan anggaran triliunan rupiah ini, muncul indikasi keterlibatan sejumlah oknum pejabat, mulai dari BPN Kota Pekanbaru, Camat Rumbai, Lurah Palas, hingga Ketua RW dan RT. Mereka diduga membiarkan, bahkan memfasilitasi, klaim sepihak dari pihak-pihak yang mengaku pemilik lahan palsu.
Padahal, keluarga Ferdinan telah menunjukkan bukti kepemilikan sah. Namun, BPN Kota Pekanbaru diduga mengabaikannya. Nama Ferdinan bahkan tak dimasukkan sebagai penerima ganti rugi oleh PPK Kementerian PUPR, yang seharusnya menjunjung prinsip keadilan dalam pengadaan lahan.





