Lebih lanjut, saat dimintai nomor kontak debitur untuk klarifikasi, pihak Bank Mandiri KC Duri menolak memberikan data tersebut dengan alasan perlindungan nasabah.
“Kontak debitur kami tidak dapat diberikan kepada pihak luar karena kami memiliki kebijakan perlindungan data,” ujar pihak bank dalam tanggapan pesannya.
Pertanyaan kemudian muncul: bagaimana mungkin objek tanah yang sedang berperkara di pengadilan bisa lolos dari proses analisa risiko dan menjadi agunan pinjaman bank?
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak internal Bank Mandiri KC Duri yang sengaja “tutup mata” terhadap status hukum tanah tersebut, bahkan diduga menerima imbalan atau “hadiah” agar proses pengajuan kredit tetap disetujui.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan pinjaman tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Mandiri KC Duri belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran dan kelalaian analisa risiko tersebut. Publik dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan di balik pencairan kredit atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan.


