“Kami berharap dapat dikabulkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, kami akan siap menjalani pemeriksaan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, kooperatif mengikuti persidangan dan kami ini sudah diatas 54 tahun (lansia) yang rentan terserang wabah corona dan ingin bersama keluarga, bisa mengawasi anak-anak kami dalam keadaan merebaknya virus corona ini.,” harapnya.
Diungkapnya juga terkait pernikahan istrinya Juniar alias Vero dengan almarhum Basri Sudibyo sudah sah karena dinikahkan oleh seorang pendeta. “Kalau mereka menilai itu pendeta palsu. Boleh-boleh saja, itu hak mereka. Tapi hati-hati bicara, tidak ada pendeta palsu. Biar Tuhan yang akan melihatnya,” tegas Agus.
Agus juga kembali menegaskan jika dirinya dan istri sama sekali tidak pernah merebut warisan almarhum Basri. “Semua tuduhan JPU tidak benar, tidak ada satu pun yang terungkap dalam persidangan,” tandasnya.
Terkait permohonan penangguhan pasutri yang didakwa perkara dugaan pemalsuan Akta Perkawinan ini, Ketua PN Jakarta Utara Amin Ismanto belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga majelis hakim yang menangani kasus tersebut, belum dapat dimintai tanggapan.
Agus dan Juniar mengaku tidak ada keinginan menguasai aset atau warisan Basri Sudibyo di luar yang diberikan almarhum kepadanya (Juniar) selama mereka masih sebagai suami istri. Baik Agus maupun Juniar merasa sudah sama-sama tua jadi tidak merasa perlu menguasai apa yang bukan hak-haknya.
Selain itu, Agus Butar Butar, SH dan Istrinys Juniar, untuk masa tahanannya sudah habis sejak tanggak 28 Maret 2020, yang seharusnya dibebaskan langsung sesuai Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983. (Butet/red).








