Terkesan Abaikan Surat Wakil Ketua DPR RI, Megat Rury Afriansyah Berang dengan Lembaga Penegak Hukum

LIPUTANTODAY.com – Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM), Megat Rury Afriansyah, berang menyaksikan sikap institusi Penegak Hukum dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang ‘cuekin’ surat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

Surat yang ditanda tangani oleh Prof Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH itu telah diserahkan pada Maret 2025 ke semua instansi terkait, namun tidak dihiraukan.

“Kami sebagai Saudagar Rumpun Melayu merasa berang menyadari sikap para penegak hukum, terutama BP Batam, yang tidak merespon, bahkan terkesan melecehkan surat yang telah dikirimkan oleh pimpinan DPR RI sejak dua bulan lalu. Jika pimpinan di DPR tidak lagi dihormati, siapa lagi yang bisa mengingatkan mereka (penegak hukum dan BP Batam). Ini kejahatan!,” tegas Megat Rury Afriansyah, kepada sejumlah media di Batam, Senin (12/5/2025).

Dalam surat yang ditujukan kepada (1) Ketua Mahkamah Agung RI, (2) Ketua Komisi Yudisial RI, (3) Kapolri, dan Kepala BP Batam, dijelaskan Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk oleh Komisi III DPR RI, memerintahkan penegakan hukum terkait Mafia Tanah Komisi lII DPR RI segera dilaksanakan. Dalam surat diminta BP Batam melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya. Juga, meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan Purajaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menyampaikan surat tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak yang diawasi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, juga kepada Kapolda sebagai bawahan Kapolri, serta BP Batam sebagai pelaku yang terlibat dalam pencabutan lahan dan merestui perobohan Hotel Purajaya. Apakah kami harus marah. Harus benar-benar Amok Melayu,” tanya Rury Afriansyah.

 

Sebelumnya, beredar video rekaman Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VI dan Komisi III DPR RI tentang pengaduan dari tokoh Melayu di Kepri yang geram terhadap pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya.

“Bicara hukum, bisa diaturlah, selalu dapat dicari upaya hukum, tetapi sayangnya tidak dilakukan. Kami sedih, tidak ada pengusaha Melayu yang memiliki 10 hektar dan 20 hektar di Batam. Carilah! Tidak ada pengusaha Melayu, semuanya tanah puluhan hektar bahkan ratusan hektar dikuasai pendatang,” kata Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Bidang Ekonomi, HM Zulkamirulah, SSos MAP alias Tok Joy.