The Jhonny dkk Ajukan Pra Peradilan Di PN Jakarta Selatan

LiputanToday.com Jakarta – Kuasa Hukum The Jhonny dkk (pemohon) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kliennya yang telah di jadikan tersangka oleh Ditipidum Mabes Polri (termohon), dengan No. Perkara : 88/Pid.Pra/2019/PN. Jkt. Sel. Tertanggal 17 Juli 2019.

Sidang yang sudah di gelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari senin (29/07) lalu, pada hari ini Jumat (09/08) sekitar pukul 10.30 Wib PN Jakarta Selatan kembali mengelar sidang praperadilan yang beragendakan kesimpulan, sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal H. Kartim M, SH, MH yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Sidang dilanjutkan Hari Senin (12/08) yang beragendakan pembacaan putusan.

Kasus ini bermula atas Laporan Polisi Nomor: LP/115/I/2018/Bareskrim, tanggal 24 Januari 2018 atas laporan Bank Permata dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/967/V/2018/Bareskrim, tanggal 16 Mei 2018 dan yang telah menetapkan Pemohon The Jhonny, Sumarto Gosal, Silvia sebagai Tersangka.