Tidak Mengantongi Ijin, Satpol PP Segel Paksa Minimarket di Kendal

LiputanToday.Com (KENDAL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal menutup paksa minimarket di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019) siang. Minimarket tersebut ditutup paksa karena tidak mengantongi ijin beroperasi meski sudah beroperasi selama hampir dua tahun.

Toni Ariwibowo Kepala Satpol PP Kendal, menjelaskan penyegelan terpaksa dilakukan karena pemilik minimarket tersebut tidak peduli atas tegurannya sebanyak tiga kali dari pihaknya.

“Hari ini kami tutup paksa dan kami segel sementara minimarket ini, karena belum memiliki ijin sama sekali,” Jelas Toni.

Menurutnya penyegelan tersebut bersifat sementara, pihaknya akan membuka lagi segel itu apabila pihak pemilik minimarket melengkapi perijinan sesuai dengan perda yang berlaku di wilayah Kabupaten Kendal.