Tim Cobra Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka Kasus Qnet, 1 dari 14 Tersangka Telah Ditahan

LiputanToday.Com (LUMAJANG) – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar Press Release terkait perkembangan Kasus Bisnis Skema Piramida milik perusahaan QNET (PT. QN International Indonesia) yang ditangani oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di kandang Cobra Mapolres Lumajang tersebut, Kapolres menetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut. Selasa (5/11/2019).

Dari ke 14 orang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat White Collar Crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran. Yang telah ditetapkan tersangka 5 orang dari PT. QN International Indonesia, 8 orang berasal dari PT. Amoeba Internasional, 1 orang dari PT. Wira Muda Mandiri.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM menjelaskan Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan QNet, “Kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. Saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan QNet, termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan per undang-undangan di Indonesia” ungkap Arsal putra asli Makassar tersebut.

“Tim Cobra telah menahan satu dari empat belas orang yang menjadi tersangka, Ia adalah Mohamad Karyadi selaku Direktur PT. Amoeba. Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu orang Warga Negara Asing (WNA) yakni dari Malaysia, Ia adalah Stevenson Charles selaku Direktur Utama PT. QN International Indonesia. Saya berharap kepada ke tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

Sebagai catatan, Ke 14 tersangka yang dimaksud sebagai berikut :

8 TERSANGKA DARI DIREKSI PT AMOEBA INTERNASIONAL, YAITU :
1. Gita Hartanto alias Tobing (49) sebagai Direktur PT. Amoeba

2. Tri Hartono (49) sebagai Direktur PT. Amoeba

3. Deni Hartoyo (39) sebagai Direktur PT. Amoeba

4. Muh Ansori (49) sebagai Direktur PT. Amoeba

5. Ahmad Junaidi (44) sebagai Direktur PT. Amoeba

6. Kristian Ali Nafa (38) sebagai Direktur PT. Amoeba