Tim Gabungan Gakkum KLHK Amankan 6 Pelaku Ilegal Logging, Ini Jeratan Hukumnya

LiputanToday.Com (Muba, Sumsel)-Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Polda Sumsel, Polda Jambi dan TNI (Garuda Putih), pada 21 Januari 2022, berhasil menangkap 6 orang pelaku pembalakan liar di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka berinisial DS (35), EM (27), MJ (45), MNG (47), RA (50), dan AM (20).

Tim menyita 1.019 batang balok kayu Balok Kaleng, ribuan batang kayu yang masih berada di dalam parit atau sekitar 500 m3 kayu jenis kayu punak dan meranti batu, 2 buah perahu tanpa mesin, 1 unit gergaji mesin merek Teco Gold, 1 bilah parang, 1 unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi warna kuning, dan 1 unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding. Selain itu, tim juga menemukan lokasi penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto M.H mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang diberikan tim operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Jambi dan TNI, yang langsung ditindaklanjuti oleh satgas Polda Sumsel dan satgas Pencegahan KLHK yang mengungkap, menangkap dan mengamankan pelaku dan menetapkan tersangka. “Kami juga akan terus mengejar pemodal pembalakan liar ini sampai tertangkap,” tegas Toni.

Berita Terbaru