LIPUTANTODAY.com – Aliansi Batam Menggugat (ABM) kembali melayangkan surat kedua ke PLN Batam terkait penolakan penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Kota Batam, Selasa (23/07).
Surat dengan nomor 038/SK-ABM/07-2024 tertanggal 22 Juli 2024 tersebut terkait perihal balasan surat dari PT. PLN Batam tanggal 18 Juli 2024 nomor 2691/STH.01.03/PLNBATAM010100/2024.
Surat yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra itu, dilayangkan oleh ABM sebagai penegasan kembali terkait penolakan Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, ada 7 landasan ABM terkait penolakan penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan oleh PT. PLN Batam. Berikut 7 alasan yang ditulis oleh ABM di dalam surat tersebut :
1. Belum adanya perubahan (Dicabut/Dirubah) Peraturan Daerah Perda No.5 Tahun
2017 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri No. 21
Tentang Tarif Listrik & Pergub No. 22 Tahun 201″7 tentang Tingkat Mutu pelayanan (TMP) dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT. PLN Batam.
2. Belum adanya informasi perubahan dari PT. PLN Batam terkait TMP (Kompensasi)
yang akan diberikan kepada pelanggan jika terjadi gafigguan (pemadaman)
sebagaimana seharusnya mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) Energi
Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.
3. Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat Kota batam atau Pelanggan sebelum tarif listrik naik yang telah diumumkan ke publik.
4. Ekonomi masyarakat Batam saat ini baru muiai stabil akibat dampak dari Covid-19 dan beberapa faktor lainnya.



