Ungkap Jaringan Malaysia, Kalimantan, Jakarta, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi

“Dalam penggeledahan selanjutnya, ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu seberat 366 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat pres plastik, 2 unit ponsel, dan 1 buah buku catatan transaksi narkoba,” Tambah Erick.

Masih dikatakannya, dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita antaranya 25.516 pil ekstasi, 1 buah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat pres plastik 2 unit ponsel, dan 1 buah buku catatan transaksi narkoba.

Sementara Kanit 2 Narkoba Akp Maulana Mukarom mengatakan Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.

Dimana dari penangkapan tersebut satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyelamatkan sebanyak 15000 jiwa, Tambahnya lagi.

“Kita masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 6 tahun dan maksimal Seumur Hidup dan hukuman Mati,” Tutupnya. (Ashari).