LiputanToday.Com (BATAM) – Babinsa 09 Baloi Indah, Koramil 01/Batam Timur, Kodim 0316/Batam, Sertu Suherman, Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kompleks Perumahan Batu Batam, RT/RW 04/05, Kel Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Selasa (15/09/2020).
Kegiatan sosialisasi dari Tiga pilar ini dimulai dari pukul 09.00 WIB dan turut dihadiri Ruskadar S.E (Lurah Baloi Indah), Aiptu Markus Depari (Bhabinkamtibmas), Hendri (Kasi Trantib Kel. Baloi Indah), Sopian (Ketua RT 04 Perumahan Batu Batam) dan Rener (Sekretaris RT 04).
Adapun hal-hal yang disampaikan dalam sosialisasi bersama Warga yaitu, Babinsa melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama seperangkat kelurahan untuk pemberitahuan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 di Kota Batam, Diwajibkan menggunakan Masker, Mencuci Tangan memakai Sabun atau Hand Sanitizer dan Hindari tempat Keramaian. terang Sertu Suherman pada media.







