Urgensi Hadirnya Permendikbud Ristek yang Mengatur Pengadaan Layanan Konsultasi Psikologi di Perguruan Tinggi

3. Melibatkan unsur mahasiswa, komunitas pasien, akademisi kesehatan jiwa, dan layanan kesehatan jiwa secara komprehensif dalam penyusunan peraturan dan pedoman.

4. Menyusun database layanan konsultasi psikologi perguruan tinggi beserta hotline dari setiap layanannya.

Rekomendasi kepada Perguruan Tinggi:
1. Mendirikan praktik layanan konsultasi psikologi atau bekerjasama dengan biro psikologi maupun puskesmas jejaring.

2. Melakukan diseminasi info kesehatan mental dan hotline layanan konsultasi psikologi secara berkala kepada civitas akademika melalui media sosial maupun secara langsung.

3. Mendaftarkan civitas akademika sebagai pengguna layanan konsultasi psikologi melalui NIM (bagi mahasiswa), NIP (bagi tenaga didik ASN), dan NIDN (bagi tenaga didik non-ASN).

Kegiatan Advokasi mendapat respon baik oleh pihak Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Sri menyatakan bahwa isu layanan kesehatan mental pun sejalan dengan visi misi dari Kemendikbud Ristekdikti, yaitu menyediakan perguruan tinggi aman, nyaman, sehat, menjamin keamanan dan keselamatan.

Perguruan tinggi harus memerhatikan kebutuhan mahasiswa, bahkan ketika yang memiliki masalah hanya satu persen dari seluruh mahasiswa. Nyatanya ada beberapa perguruan tinggi terkendala di SDM dalam pembentukan layanan kesehatan mental, untuk mengatasi masalah ini mahasiswa dapat menginisiasi ruang kolaborasi sebagai alternatif dari masalah SDM untuk membentuk layanan kesehatan mental di institusi.

Selanjutnya Kevin menanggapi bahwa survei dan kajian yang telah disusun dapat dikirimkan ke Kemendikbud Ristekdikti sebagai dasar pembentukan Permendikbud ristek untuk membentuk layanan kesehatan mental di perguruan tinggi.

Hal serupa disampaikan oleh Aprilia yaitu kolaborasi mahasiswa sangat diperlukan dalam membentuk layanan kesehatan mental di perguruan tinggi, dan pada Undang-undang Pendidikan Kedokteran juga mengamanahkan institusi untuk menjaga kesehatan mahasiswanya. Oleh karena itu, pengangkatan isu ini sejalan dengan semangat UU tersebut.

Kesimpulan dari kegiatan advokasi kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Ristekdikti yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia mendukung pengangkatan isu layanan kesehatan mental di perguruan tinggi yang telah diusung oleh ISMKI, ILMPI, dan Into The Light Indonesia.

Sesi dokumentasi dan pengiriman policy brief kepada pihak Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Ristekdikti mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan.