Urgensi Hadirnya Permendikbud Ristek yang Mengatur Pengadaan Layanan Konsultasi Psikologi di Perguruan Tinggi

LiputanToday.Com (MAKASSAR)– Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Ikatan Lembaga Psikologi Indonesia (ILMPI), dan Into The Light Indonesia melaksanakan advokasi kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, melalui saluran cloud zoom meeting. Selasa, 21 Februari 2023.

Advokasi  yang mengangkat tema, “Urgensi Hadirnya Permendikbud Ristek yang Mengatur Pengadaan Layanan Konsultasi Psikologi di Perguruan Tinggi” ini bertujuan untuk memaparkan policy brief dan rekomendasi terkait perlunya Permendikbud Ristek sebagai landasan yuridis dalam pengadaan layanan konsultasi psikologi di perguruan tinggi.

Forum ini dihadiri, Dr. Ir. Sri Gunani Partiwi, M.T.(Plt Direktur Belmawa Dikti Kemendikbud Ristekdikti), Kevin Marbun, SE., M.A (Koordinator Penjaminan Mutu Direktorat Belmawa Dikti Kemendikbud Ristekdikti), Aprilia Ekawati Utami, ST., MT (Staf  Ditjen Dikti Kemendikbud Ristekdikti).

Advokasi dibuka dengan sambutan oleh Mohammad Alief Iqra, S.Ked selaku Sekretaris Jenderal ISMKI periode 2022/2023. Kegiatan dilanjutkan pemaparan policy brief oleh Putri Adara Yasmin selaku National Coordinator of Health Policy Studies ISMKI periode 2022/2023.

Putri memaparkan bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh ILMPI pada 2021 lalu, sebanyak 82,% mahasiswa memiliki gejala kecemasan tinggi dan 84,1% mahasiswa memiliki gejala depresi tinggi.

Namun berdasarkan survei yang dilakukan oleh ISMKI dan ILMPI pada Juni 2022, hanya 35 dari 67 perguruan tinggi (52%) memiliki layanan konsultasi psikologi. Dari seluruh layanan konsultasi psikologi tersebut, sebanyak 60% layanan konsultasi psikologi perguruan tinggi terkonsentrasi di pulau Jawa.

Selain itu, sebanyak 15 perguruan tinggi dengan layanan konsultasi psikologi (42% dari total perguruan tinggi dengan layanan konsultasi psikologi) berbayar. Hal ini menjadi permasalahan mengingat 82,8% Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)/Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) tidak dapat mengakses layanan konsultasi psikologi karena hambatan biaya (Survei Into The Light & Change.org, 2021).

Padahal kehadiran layanan konsultasi psikologi perguruan tinggi dapat berdampak baik bagi civitas akademika. Dari random sampling yang dilakukan terhadap 108 mahasiswa, sebagian besar menyatakan adanya peningkatan pada emosi dan kemampuan fungsional seperti mampu merencanakan jadwal sesuai dengan tujuan, mampu mengelola emosi, penurunan gejala depresi, dan peningkatan fungsi bermasyarakat (Matliwala, 2016). Selain itu, dari 12.321 mahasiswa yang mendapatkan jasa konsultasi, terdapat peningkatan performa akademik yang ditandai dengan peningkatan IPK pasca sesi konsultasi dari sebelumnya (p<0,01) (Kivlighan, 2021).

Alasan dari perlunya dibuat Permendikbud sebagai landasan yuridis pendirian layanan konsultasi psikologi perguruan tinggi adalah:
Peraturan Menteri telah diakui eksistensinya sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat, dalam hal ini kepada instansi pendidikan di bawahnya (UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 8) adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang Pengampu. Hanya 52% perguruan tinggi yang memiliki layanan konsultasi psikologi dan terkonsentrasi di pulau Jawa

Sesi pemaparan ditutup dengan rekomendasi oleh 3 organisasi beserta 17 BEM/LEM/HIMA Fakultas Kedokteran dan Psikologi seluruh Indonesia, yaitu:
Rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:

1. Menyusun Peraturan Menteri tentang Pendirian Layanan Konsultasi Psikologi di Perguruan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.

2. Menyusun Pedoman Pendirian Layanan Konsultasi Psikologi di Perguruan Tinggi.
Pendirian Layanan Konsultasi Psikologi Perguruan Tinggi dapat dilakukan melalui metode:
a. Mendirikan praktik dari Fakultas Psikologi maupun Departemen Kejiwaan Fakultas Kedokteran
b. Bekerjasama dengan biro psikologi
c. Bekerjasama dengan puskesmas jejaring

3. Melibatkan unsur mahasiswa, komunitas pasien, akademisi kesehatan jiwa, dan layanan kesehatan jiwa secara komprehensif dalam penyusunan peraturan dan pedoman.

4. Menyusun database layanan konsultasi psikologi perguruan tinggi beserta hotline dari setiap layanannya.

Rekomendasi kepada Perguruan Tinggi:
1. Mendirikan praktik layanan konsultasi psikologi atau bekerjasama dengan biro psikologi maupun puskesmas jejaring.

2. Melakukan diseminasi info kesehatan mental dan hotline layanan konsultasi psikologi secara berkala kepada civitas akademika melalui media sosial maupun secara langsung.

3. Mendaftarkan civitas akademika sebagai pengguna layanan konsultasi psikologi melalui NIM (bagi mahasiswa), NIP (bagi tenaga didik ASN), dan NIDN (bagi tenaga didik non-ASN).

Kegiatan Advokasi mendapat respon baik oleh pihak Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Sri menyatakan bahwa isu layanan kesehatan mental pun sejalan dengan visi misi dari Kemendikbud Ristekdikti, yaitu menyediakan perguruan tinggi aman, nyaman, sehat, menjamin keamanan dan keselamatan.

Perguruan tinggi harus memerhatikan kebutuhan mahasiswa, bahkan ketika yang memiliki masalah hanya satu persen dari seluruh mahasiswa. Nyatanya ada beberapa perguruan tinggi terkendala di SDM dalam pembentukan layanan kesehatan mental, untuk mengatasi masalah ini mahasiswa dapat menginisiasi ruang kolaborasi sebagai alternatif dari masalah SDM untuk membentuk layanan kesehatan mental di institusi.

Selanjutnya Kevin menanggapi bahwa survei dan kajian yang telah disusun dapat dikirimkan ke Kemendikbud Ristekdikti sebagai dasar pembentukan Permendikbud ristek untuk membentuk layanan kesehatan mental di perguruan tinggi.

Hal serupa disampaikan oleh Aprilia yaitu kolaborasi mahasiswa sangat diperlukan dalam membentuk layanan kesehatan mental di perguruan tinggi, dan pada Undang-undang Pendidikan Kedokteran juga mengamanahkan institusi untuk menjaga kesehatan mahasiswanya. Oleh karena itu, pengangkatan isu ini sejalan dengan semangat UU tersebut.

Kesimpulan dari kegiatan advokasi kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Ristekdikti yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia mendukung pengangkatan isu layanan kesehatan mental di perguruan tinggi yang telah diusung oleh ISMKI, ILMPI, dan Into The Light Indonesia.

Sesi dokumentasi dan pengiriman policy brief kepada pihak Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Ristekdikti mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan.