Kompol Supriyanto melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu ditangan kiri.
Selanjutnya, anggota kepolisian mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Akhirnya, Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih jauh lagi.
“Di dibeli seharga Rp. 200.000 kepada seorang laki laki yang tidak kenal namanya,” tegas dia.
Kompol Supri tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci tapi kata dia jumlah hanya 0, gram saja yang dibeli oleh tersangka kepada lelaki yang tidak dikenalnya itu.
“Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak,” tutup Kompol Supriyanto.
Tersangka pun dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (mascipoldotcom)







